Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
No
|
Jabatan
|
Nama Pengurus
|
|
1.
|
Ketua
|
BINBIN IQOMUDIN, S.Pd.I
|
|
2.
|
Sekretaris
|
GANA ANWARI
|
|
3.
|
Bendahara
|
WAWAN SUPRIATMAN
|
|
4.
|
Anggota
|
AAM AMARULLOH
|
|
5.
|
Anggota
|
AJUN GUNAWAN
|
|
6.
|
Anggota
|
CAHYADI
|
|
7.
|
Anggota
|
IIP TAUFIQ HIDAYAT
|
|
Kirim Komentar