Desa Linggar

Kec. Rancaekek
Kab. Bandung - Jawa Barat

Info

Artikel

Format Kop Surat Produk Hukum Di Desa Mengacu Kepada Permendagri No.111 Tahun 2014

Administrator

08 Desember 2017

3.419 Kali dibuka

Dengan diterbitkannya Permendagri No. 111,112, 113, 114 tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan dari UU. Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu untuk meningkatkan Tupoksi bagi Aparatur Pemerintah Daerah yaitu Aparatur Kecamatan sebagai jembatan dalam pembinaan Pemerintah Desa, dan hal itu di perlukan suatu Pemahan yang Baik dan sinergi di dalam pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, di dalam mendukung terciptannya Tata Kelola Pemerintahan Good Governance. 

Dari beberapa Peraturan tersebut salah satunya Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Dengan adanya peraturan tersebut bertujuan untuk menseragamkan format penyusunan dan pembuatan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Ketua BPD., sebagaimana tercantum dalam lampirannya yang merupakan bagian tidak tepisahkan peraturan tersebut.

Apalagi dengan telah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dan belum ada produk Peraturan Daerah di Kabupaten Bandung sebagai pengganti Peraturan Daerah tersebut.

Terkait hal tersebut, salah satu hal yang harus dibenahi dalam teknis pembuatan produk hukum di desa, mengingat masih adanya beberapa desa yang menggunakan atau mencantumkan Kop Surat Desa dalam pembuatannya, dan bahkan itu seolah-olah dibenarkan oleh pihak di atasnya, dalam hal ini Pemerintah Kecamatan dengan tupoksinya memberikan pembinaan yang seharusnya bisa sinergis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 adalah sebagai acuan/pedoman dalam pembuatan produk hukum di desa. 

Nb:

  • Dalam gambar diperlihatkan contoh format (kop surat) yang dipakai dalam pembuatan produk hukum.
  • File Permendagri Nomor 111 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dapat didownload pada lampiran di bawah ini.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

UDUNG HIDAYAT

Sekretaris Desa

ATEP YUSUP HAMDANI, S.Ip.

Kasi Pemerintahan

ARIF NAJARUDIN

Kasi Kesejahteraan

Asep Hengki, S.Pd

Kasi Pelayanan

Aam Amila

Kaur Tata Usaha dan Umum

GHITA NOERSANY

Kaur Perencanaan

Totoh Muhammad Miftah

Kaur Keuangan

Anton Ruswanto

Kadus I

Redi, S.Pd.I

Kadus II

Yana Supriatna

Kadus III

II SUMIRAT

Kadus IV

YAYAT RUHIYAT

Staf Perangkat Desa

Bagus Muhamad Rizal

Staf Perangkat Desa

Agus Cahyudin

Staf Perangkat Desa

IRWAN SETIAWAN

Operator Desa

FEBRIANI NOOR PATONAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Linggar

Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2021 Pelaksanaan

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.965664025826311
Longitude:107.7976907886009

Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa