IPSM.
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan IPSM adalah seseorang sebagai warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial.
Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi
- Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat berkedudukan di desa/kelurahan.
- Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wilayah kerja di desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi, dan nasional.
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat mempunyai tugas:
- menginisiasi penanganan masalah sosial;
- mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraaan sosial;
- sebagai pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima manfaat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- sebagai mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
- memantau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Fungsi IPSM di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
- perencana dan inisiator program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- pelaksana dan pengorganisasi program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- pengembang kemitraan dan peningkatan kerjasama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
- pengendali program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kepengurusan
Susunan Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat
Desa Linggar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung
Ketua : Eti Rohaeti
Sekretaris : Endah Jubaedah
Bendahara : Jumiati
Seksi Keterlantaran : Toto Tahrudin
Seksi Kedisabilitasan : Elis Sumartini
Seksi Kebencanaan : Cepi Cahyadin
Kirim Komentar