Desa Linggar

Kec. Rancaekek
Kab. Bandung - Jawa Barat

Info

Artikel

Siapa sajakah Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 ?

Admin Desa

10 Februari 2023

7.609 Kali dibuka

MUSDES DD 4

Kamis (9/2/2023) Telah dilaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) terkait P3KE Desil (Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023). Acara dihadiri oleh Pendamping Desa (Ibu Vera), Ketua BPD (Bapak Jajang Hadi Purnama), Kepala Desa (Bapak Udung Hidayat), Sekretaris Desa (Bapak Atep Yusup Hamdani, S.Ip), seluruh Perangkat Desa, serta seluruh Ketua RW di Desa Linggar yang diadakan di Balai Desa Linggar Pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya memang setiap Ketua RT dan RW telah diberitahukan agar mengusulkan calon-calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk BLT Dana Desa 2023 kepada Pemerintah Desa, untuk hal ini kepada Kasie Pelayanan, (Bapak Aam Amila). Tentunya dengan memenuhi persyaratan untuk lolos menjadi KPM. Diantaranya verifikasi dan validasi kelayakan. Akan tetapi, Ketika kebijakan itu telah dilaksanakan, Pemerintah pusat membuat kebijakan baru, yakni memberikan Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dimana dalam data tersebut sudah tercantum daftar nama yang sudah masuk dalam data Desil 1,2,3,dan 4.

Ternyata hal ini memicu sedikit polemik pada saat Musdes berlangsung. Namun pihak Pemerintah Desa yang didampingi oleh Pendamping Desa (Ibu Vera) meluruskan permasalahan yang ada dengan memberikan edukasi, pemahaman serta pengarahan terkait kebijakan dan peraturan tersebut. Dengan meminta pengertian dari masing-masing Ketua RT dan Ketua RW Seluruhnya untuk menaatinya. Karena memang sudah menjadi ketentuan pusat yang mau tidak mau harus segera dilaksanakan. Kemudian, untuk beberapa nama yg terdaftar di Desil 1 sampai Desil 4 yang memang layak untuk diajukan menjadi KPM, itu menjadi pertimbangan Ketua RT dan RW setempat. Untuk kemudian difixasi oleh Pemerintah Desa Linggar.

Mengenai BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tidak lagi diarahkan untuk penanganan Covid 19. Akan tetapi, lebih menitikberatkan pada pengentasan kemiskinan ekstrem desa. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022, yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa tahun 2023.

Disebutkan, pada Pasal 36 ayat (1) dan (2). Bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud di atas (miskin ekstrem) ialah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga (desil 1) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (Ayat 1). (Ayat 2) nya. Bilamana tidak terdapat penduduk miskin sebagaimana dimaksud di atas (terdaftar desil 1). Maka Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 dari data (keluarga miskin terdaftar desil 2) sampai dengan (keluarga miskin terdaftar desil 4).

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan desa yang tidak mempunyai keluarga miskin, yang masuk ataupun terdaftar dalam desil diatas? Apakah ada kriteria lain, yang diatur dalam Permenkeu tersebut?

Bila merujuk pada ayat selanjutnya, yaitu (Ayat 3) disitu dikatakan: dalam hal desa tidak terdapat data penduduk yang terdaftar dalam keluarga (desil 1) sampai dengan (desil 4). Maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat (KPM)  BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :

  1. Kehilangan mata pencaharian.
  2. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel,
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.

Data dalam P3KE digunakan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem. Mengutip laman P3KE Kemenko PMK, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, serta akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Seseorang dikatakan masuk dalam kemiskinan ekstrem nasional jika pengeluarannya tidak lebih dari Rp10.739 per hari atau Rp322.170 per bulan. Garis kemiskinan ekstrim di Indonesia ditetapkan oleh BPS. P3KE dipakai pemerintah untuk mencapai target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Langkah yang diambil dalam PPKE ada yang mirip dengan penggunaan DTKS yaitu pemberian bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi kelompok program/ kegiatan. Pada program PPKE masih ditambah peningkatan pendapatan masyarakat lewat pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar di kantong-kantong kemiskinan.

DTKS dan P3KE adalah program pemerintah yang berfokus tentang tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia secara nasional. DTKS adalah singkatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sementara itu P3KE adalah singkatan dari Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Keduanya mengklasifikasikan keluarga atau rumah tangga di Indonesia dalam urutan desil. Desil 1 memperlihatkan kondisi kelompok kesejahteraan yang paling rendah. Persamaan keduanya yaitu mempunyai andil untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Data P3KE dan DTKS digunakan sebagai rujukan pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan. Namun, P3KE mempunyai tujuan lebih spesifik dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.

DTKS dan Pengelompokan Desil Rumah Tangga adalah informasi seputar status sosial ekonomi dan demografi dari 40 % penduduk di Indonesia yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial. Status sosial tersebut akan dihitung mulai dari status kesejahteraan paling rendah. Perhitungannya memakai metode Proxy Mean Testing (PMK). Tingkat kesejahteraan ini dilihat secara nasional dalam bingkai rumah tangga. Oleh sebab itu, sebaran 40% penduduk Indonesia dalam DTKS hasilnya bervariasi untuk setiap daerah. Penyebabnya yaitu tingkat kesejahteraan masyarakat berlainan dan mungkin cukup timpang antar daerah. Mengutip laman Dinas Sosial Kabupaten Bandung, rumah tangga dalam DTKS akan dikelompokkan per-sepuluhan yang disebut desil. Kelompok per-sepuluhan ini menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Karena DTKS hanya menyoroti status sosial ekonomi dan demografi sebanyak 40% saja dari penduduk Indonesia, maka desil DTKS terbagi menjadi empat kelompok. Detailnya sebagai berikut :

  1. Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 % merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional.
  2. Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20 % dihitung secara nasional.
  3. Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 % dihitung secara nasional.
  4. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40 % dihitung secara nasional

DTKS hanya memuat 40%  rumah tangga karena angka tersebut dinilai cukup dalam memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Di dalam desil 1 sampai 4 telah tercakup kelompok penduduk dengan status miskin dan hampir miskin. Meskipun demikian, DTKS bukanlah data kemiskinan di suatu daerah. Data dalam DTKS hanya menggambarkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat dari yang terendah. DTKS menjadi basis data untuk penyaluran bantuan sosial dan atau pemberdayaan. Beberapa contohnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan, Kartu Prakerja, hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dalam hubungaannya dengan BLT Dana Desa, Desil 1 sampai Desil 4 menjadi salah satu acuan pensasaran BLT Dana Desa.

Mengenai pemutakhiran data, hal ini dilakukan pada setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi dan pusat). Data pemutakhiran disimpan dalam file elektronik. Kemudian, data juga mendapatkan validasi NIK dari Dukcapil dan mempunyai status kesejahteraan yang disebut desil. P3KE dikelola oleh Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K).

MUSDES DD 3

MUSDES DD 5

MUSDES DD 7

MUSDES DD 8

Komentar yang terbit pada artikel "Siapa sajakah Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 ?"

Kuswanto

23 April 2023 17:32:39

Saya nga dapat bantuan dana desa si pak

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

UDUNG HIDAYAT

Sekretaris Desa

ATEP YUSUP HAMDANI, S.Ip.

Kasi Pemerintahan

ARIF NAJARUDIN

Kasi Kesejahteraan

Asep Hengki, S.Pd

Kasi Pelayanan

Aam Amila

Kaur Tata Usaha dan Umum

GHITA NOERSANY

Kaur Perencanaan

Totoh Muhammad Miftah

Kaur Keuangan

Anton Ruswanto

Kadus I

Redi, S.Pd.I

Kadus II

Yana Supriatna

Kadus III

II SUMIRAT

Kadus IV

YAYAT RUHIYAT

Staf Perangkat Desa

Bagus Muhamad Rizal

Staf Perangkat Desa

Agus Cahyudin

Staf Perangkat Desa

IRWAN SETIAWAN

Operator Desa

FEBRIANI NOOR PATONAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Linggar

Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2021 Pelaksanaan

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.965664025826311
Longitude:107.7976907886009

Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa