Kamis (29/09/2022), telah berlangsung kegiatan Musyawarah Desa mengenai Pembahasan dan Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDesa) Tahun 2024.
RKPDesa yakni dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi sebuah desa. Dalam penyusunan RKP desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi, penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa. Selanjutnya pembentukan tim penyusun RKP desa, pencermatan ulang dokumen RPJM desa, penyusunan rancangan RKP desa dan penyusunan RKP desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa terakhir penetapan RKP desa.
Sedangkan DU-RKP Desa merupakan penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
Untuk RKPDesa Tahun 2023 yang telah disusun ini, memuat beberapa hal yang telah menyesuaikan dengan Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020 yakni berbasis IDM dan SDGs Desa sesuai dengan pasal 14, bahwa pembangunan Desa diawali dengan pendataan Desa.
Secara umum, Rancangan RKPDesa Tahun 2023 meliputi :
1. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa yang mengacu pada pagu
indikatif tahun berjalan yang bersumber dari :
- Bantuan keuangan Pemerintah Pusat (APBN)
- Bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (APBD Provinsi)
- Bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten (APBD Kabupaten)
- Pendapatan Asli Desa (PADesa)
2. Prioritas program, kegiatan, sektoral dan kabupaten yang masuk ke Desa tahun 2023 yang dikelola
melalui pihak ketiga.
Adapun Rancangan RKPDesa Linggar tahun 2023 mencakup :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1.1 Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah
Desa
1.2 Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
1.3 Sub Bidang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
1.4 Sub Bidang Penyelenggaran Tata Praja Pemerintahan, Perencangan, Keuangan, dan Pelaporan
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Sub Bidang Pendidikan
- Sub Bidang Kesehatan
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Sub Bidang Kawasan Permukiman
- Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
- Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, Informatika
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
- Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
- Bidang Kelembagaan Masyarakat
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
- Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
- Sub Bidang Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
- Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak
- Sub Bidang Penanggulangan Bencana
- Sub Bidang Keadaan Darurat
- Sub Bidang Keadaan Mendesak
Adapun Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP Desa) Ke Supra Desa tahun 2024 mencakup :
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
2.1 Sub Bidang Pendidikan
2.3 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2.4 Sub Bidang Kawasan Permukiman
2.5 Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
3.2 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
3.3 Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
4.2 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
4.5 Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
4.7 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian
Sementara itu, untuk Daftar Program dan Kegiatan Sektoral dan Kabupaten yang masuk ke Desa untuk Tahun 2024, yakni :
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembangunan Sumur Dalam 150 M
- Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
- Pengadaan Mebeul Sekolah
- Pembangunan/ Rehab Gedung PUSKESMAS
- Stimulan Rehab Rumah Tidak Layak Huni
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
- Fasilitasi Pagelaran Seni Budaya Daerah
- Bola (Sepakbola)
- Matras Beladiri (tebal 40mm)
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Pemberian Bantuan Stimulan KUBE Olah Pangan
Acara dihadiri Oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Unsur BPD, Unsur LPM, Unsur Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, serta Team Monitoring Kecamatan Rancaekek. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.15 WIB Bertempat di Aula Balai Desa Linggar.
Setelah disampaikannya pelaporan dan pembahasan mengenai Rancangan RKPDesa dan DU-RKPDesa, maka dilakukan pula penetapan dan pengesahan Dokumen tersebut.
Rancangan RKPDesa Tahun 2023 dan DU-RKPDesa Tahun 2024 disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
DU-RKPDesa tahun 2024 yang telah ditetapkan akan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat yang akan diusulkan dan dibahas pada Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan.
Rancangan RKPDesa Tahun 2023 dan DU-RKPDesa Tahun 2024 yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan Tahunan dan merupakan bagian Dokumen yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa Linggar tentang RKPDesa tahun 2023.