Pada hari Rabu (7/12/2022) pukul 09.00 WIB dilaksanakan kegiatan perekaman data e-KTP yang difasilitasi oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung. Perekaman berlangsung di Aula Balai Desa Linggar. Perekaman ini diutamakan bagi pemula, yakni warga yang baru berusia 17 tahun, warga penyandang disabilitas, dan juga warga lanjut usia (lansia). Banyak warga yang datang ke aula. Sementara yg langsung dikunjungi oleh pihak disdukcapil ke rumahnya yaitu sejumlah 6 orang karena memang kemampuannya terbatas dan tidak bisa untuk datang ke kantor desa.
Untuk dapat melakukan perekaman data, warga hanya perlu mengisi absensi dan membawa fotocopy Kartu Keluarga saja. Setelah itu pihak Disdukcapil akan langsung mengarahkan untuk sesi pendataan, pemotretan, iris mata, dan sidik jari.
Bagi warga disabilitas dan lansia yang tidak bisa datang ke kantor desa, pihak Disdukcapil berkenan untuk istilahnya “door to door” / mendatangi langsung ke rumah yang bersangkutan untuk melakukan perekaman data disana. Hal ini dilakukan agar, mempermudah warga untuk perekaman e-KTP. Dan juga sebagai bentuk pelayanan prima kepada warga.
Mengenai permohonan perekaman data e-KTP door to door tidaklah sulit. Warga cukup dengan mengajukan kepada RT dan RW setempat, lalu diproses oleh Desa dan didata kecamatan yang selanjutnya disampaikan kepada Disdukcapil Kabupaten Bandung yang akan langsung mendatangi rumah warga.
Kegiatan ini hanya untuk perekaman data saja, tidak disertai dengan pencetakan e-KTP.



Kirim Komentar