Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah

Pada hari Selasa (13/12/2022) Kepala Desa Linggar menghadiri acara Undangan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah. Acara ini diselenggarakan oleh Bupati Bandung, Dr. (C) H. M Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si di Hotel Sutan Raja and Convention Centre (Ruang Sisinga Mangaraja Ball Room). Jl Raya Soreang No. 10 KM 17. Pada Pukul 08.00-13.00 WIB.
Acara ini diadakan dalam rangka optimalisasi implementasi kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sosialisasi bagi para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kades, dan Lurah serta Stakeholder terkait lainnya.
Beberapa bagian acara yang cukup krusial yakni : Laporan panitia (kepala bidang pengelolaan sampah), kemudian simbolis penyerahan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah tahun anggaran 2022, Penandatanganan komitmen bersama mewujudkan “Bandung Bedas Bersih Sampah”dan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah.
Acara berlangsung dengan khidmat dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada.


Kirim Komentar