You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Linggar
Desa Linggar

Kec. Rancaekek, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Penyaluran BLT-Desa Bulan Ke-10, Ke- 11 dan Ke- 12 Tahun Anggaran 2022

Admin Desa 07 November 2022 Dibaca 72 Kali

Pada hari Sabtu, (5/11/2022) dilaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) 2022 di Aula Balai Desa Linggar. Penyaluran BLT-Desa ini yakni untuk Bulan Oktober, November, Desember (Tahap III). Sebanyak 120 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Desa Linggar yang mendapatkan BLT-Desa.

Pembagian dilakukan oleh Aparatur Pemerintah Desa Linggar yakni Kasi Pelayanan Bapak Aam Amila, dan dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan (Kecamatan), Pendamping Desa, Kepala Desa Linggar Bapak Udung Hidayat, dan Ketua BPD Bapak Jajang Hadi Permana, Babinsa Bapak Sunarya dan Babhinkamtibmas Bapak Hafid Desa Linggar.

Pemerintah Desa Linggar mengalokasikan anggaran untuk Program Perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Bantuan BLT-Desa yang disalurkan yakni senilai Rp. 300.000 Perbulan. Jadi total BLT Desa yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk 3 bulan yaitu sebesar Rp.900.000.

BLT Desa diberikan kepada KPM yang termasuk ke dalam Keluarga Pra-Sejahtera, dimana sebelumnya KPM ini telah diusulkan oleh Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Linggar kemudian telah disetujui dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Kegiatan ini dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak/ menghindari).

BLT- Desa Tahap I, II dan III di tahun 2022 ini telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Untuk Tahun mendatang, yakni 2023 akan dicanangkan kembali. Namun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nanti akan menerima BLT-Desa bukan lagi KPM yang sekarang. Melainkan KPM yang baru dan memang tidak mampu secara ekonomi (termasuk kedalam Keluarga Prasejahtera), dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Lansia Tunggal yang tercantum di Kartu Keluarga hanya sendiri.
  2. Menderita penyakit menahun
  3. Disabilitas

Adapun secara teknis KPM yang akan menerima BLT-Desa di tahun 2023 nanti akan dipilih melalui ajuan dari RT/ RW masing-masing, kemudian diverifikasi dan validasi  melalui Musyawarah Desa dan disetujui bersama siapa saja yang memang layak menjadi KPM BLT-Desa tahun 2023.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image