Desa Linggar

Kec. Rancaekek
Kab. Bandung - Jawa Barat

Info

Artikel

Sosialisasi Dan Musyawarah Tindaklanjut Pengelolaan Sampah Di Desa Linggar

Administrator

25 Maret 2021

1.024 Kali dibuka

Bertempat di Aula Desa Linggar pemerintah desa melakukan kegiatan rapat terbatas untuk mencari solusi permasalahan sampah yang selalu terjadi penumpukan di TPS yang berada di wilayah RW 07 Desa Linggar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh UPTD DLH Rancaekek Rana Sutrisna ST., Kabid DLH Intan staf, Badega Deni, Kepala Desa Linggar H. Ajat Sudrajat, Saber Sdr Ajun, para RW dan para pengelola sampah, Rabu 23/03/2021.

Dalam pemaparannya Deni Sutrisna menyampaikan, bahwa kami dari pihak Dinas Lingkungan Hidup mendorong agar lokasi sampah liar di wilayah Desa Linggar menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS), setelah berjalan namun yang masuk Ke TPS tersebut baru satu RW, namun kalau melihat kondisi sampah yang selalu penuh ini menjadi sebuah langkah penelusuran dari manakah sampah-sampah yang masuk ke TPS tersebut, papar Deni.

“Maka mulai dari hari Jum’at dan Sabtu lokasi sampah kita akan kosongkan dulu dan melihat siapa yang membuang sampah kewilayah tersebut”

Mekanisme pengangkutan sendiri kita jadwalkan 1 Minggu sekali, namun dulu sempat terkendala karena adanya pematokan dari BBWS dalam perbaikan sungai ditambah lagi untuk jarak angkut kelokasi pembuangan yang cukup jauh harus ke Soreang, ucapnya.

Saudara Ajun dari komunitas Kampung Saber menambahkan seharusnya terkait solusi sampah sendiri itu harus menjadi sebuah inisiatif dan inovasi warga, setidaknya sampah keluarga itu bisa di kelola dan bisa dimanfaatkan oleh masing-masing warga di wilayahnya sendiri, baik di pisahkan antar sampah organik dan anorganik atau pun bisa juga di jadikan sebagai Tematik Magot, ungkapnya.

Asep ketua RW 07 dalam menyikapi tumpukan sampah, “Dikarenakan banyaknya warga luar yang selalu membuang ke tempat sampah tersebut,”  jadi di harapkan kepada pada pembuang sampah tidak membuang sampah sembarangan mulailah bersandar diri terkait sampah karena sampah tanggung jawab bersama.

Deni dari kelompok Badeuga, sebetulnya dalam peraturan Undang-undang tahun 2018 telah ada aturan terkait prosedur hukum sampah yang bunyinya jika ada pelaku ataubpihak yang membuang sampah sembarangan maka akan di kenakan sangsi paling rendah itu denda Rp 100 juta sampai Rp 500 jt, kalau kita memberlakukan aturan yang ada, namun aturan tersebut bulum bisa kita lakukan di wilayah desa Linggar karena prilaku, adat, budaya dan keadaan juga belum memenuhi syarat, ucap Deni.

Ajat Sudrajat,selaku Kepala Desa Linggar pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sampah memang sudah menjadi hal prioritas yang perlu di cari solusinya karena sampai kapanpun sampah ini akan selalu ada dan semakin bertambah tergantung konsumsi para individu dan wagra masyarakat.

Pihaknya selama ini terus mendorong  kesetiap dusun dalam langkah penangan sampah ini.

Dari hasil acara rapat ini sudah kami canangkan bahwa para pekerja pengangkut sampah nantinya bukan pengangkut sampah lagi namun sebagai pegawai pengelola sampah, yang nantinya pengelola sampah ini kegiatanya dari hasil sampah yang di kumpulkan akan di pilih dan dipilah di wilayah masing-masing, pihaknya pun akan selalu melakukan pemantauan kepada seluruh wilayah RW dan juga akan melakukan pembinaan kepada para pelaku pengelolaan sampah, pungkas Kades. (Sandi)

 

Dikutip dari laman:

https://jabar.wartanusa.id/2021/03/24/pemerintah-desa-linggar-rubah-pengangkut-sampah-menjadi-pengelola-sampah/

Dengan judul Artikel:

“Pemerintah Desa Linggar Rubah Pengangkut Sampah Menjadi Pengelola Sampah”

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

UDUNG HIDAYAT

Sekretaris Desa

ATEP YUSUP HAMDANI, S.Ip.

Kasi Pemerintahan

ARIF NAJARUDIN

Kasi Kesejahteraan

Asep Hengki, S.Pd

Kasi Pelayanan

Aam Amila

Kaur Tata Usaha dan Umum

GHITA NOERSANY

Kaur Perencanaan

Totoh Muhammad Miftah

Kaur Keuangan

Anton Ruswanto

Kadus I

Redi, S.Pd.I

Kadus II

Yana Supriatna

Kadus III

II SUMIRAT

Kadus IV

YAYAT RUHIYAT

Staf Perangkat Desa

Bagus Muhamad Rizal

Staf Perangkat Desa

Agus Cahyudin

Staf Perangkat Desa

IRWAN SETIAWAN

Operator Desa

FEBRIANI NOOR PATONAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Linggar

Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2021 Pelaksanaan

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.965664025826311
Longitude:107.7976907886009

Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa