Desa Linggar

Kec. Rancaekek
Kab. Bandung - Jawa Barat

Info

Artikel

Forkopimcam Rancaekek Lakukan Sosialisasi Pelaksanaan PPKM Mikro Tingkat Desa

Administrator

16 Februari 2021

700 Kali dibuka

Sesuai surat edaran dan intruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, bahwa mulai tanggal 09/02/2021 sampai dengan tanggal 22/02/2021, peraturan PPKM Berskala Mikro mulai diterapkan.

Sebagai Tim Gugus tugas Forkopimcam Rancaekek dipimpin Camat Rancaekek Baban Banjar didampingi Danramil/Rancaekek Kapten Mamat Raidin dan juga Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosyadi memberikan Penyuluhan di Desa Linggar, Senin 15/02/2021.

Kegiatan yang dihadiri para RT, RW, Kadus, PKK, BPD, dan juga Kepala Desa serta Babinsa juga Bhabinkamtibmas ini menyampaikan terkait pengoptimalan tim Gugus Tugas tingkat Desa.

Baban Banjar (camat) menyampaikan, Mendes PDTT telah menerbitkan instruksi mengenai penggunaan DD tahun 2021 dalam pelaksanaan PPKM Mikro. Bahwa, Mendes PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2021 mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2021 bisa digunakan dalam pelaksanaan PPKM skala mikro di desa.

Selain itu Mentri desa PDTT mengintruksikan beberapa hal tekait PPKM mikro sebagai berikut :

  • Melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.
  • Melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Selanjutnya, Baban Banjar (Camat) menambahkan “Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan kegiatan, seperti :

Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.

Ketiga, untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Keempat, membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Kelima, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Dan keenam, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah. Papar Camat Rancaekek.

Danramil Rancaekek Kapten Mamat Raidin, menerangkan ”kecamatan Rancaekek Bulan Januari Menempati Jumlah kasus yang tertinggi di kabupaten Bandung, seperti diketahui bahwa wilayah penyumbangnya di Kelurahan Kencana, namun dengan hasil koordinasi team Gugus tugas kecamatan yang dimotori pak camat, Kapolsek dan Koramil dengan pemerintah kelurahan dan dinas kesehatan dalam penanganan pencegaah Penyebaran Covid-19, kita bisa menekan kasus di wilayah kecana menjadi zona hijau.
Kenapa kasus itu meningkat, karena di beberapa wilayah Rancaekek masih ditemukanya pasar-pasar tumpah yang masih beraktivitas selain tak mempunyai izin resmi pasar tumpah tersebut itu kan kebanyakan orang yang berjualannya itu orang luar wilayah desa, dan tidak terkontrol apakah membawa paparan atau tidak.

Ya untuk sementara kita meminta kepala desa harus berani untuk menutup pasar tumpah, ya karena yang menjadi permasalahanya di setiap kegiatan pasar tumpah pasti ada kerumunan, jadi untuk sementara waktu di mohon kegiatan tersebut dihentikan dulu sampai keadaan aman dan virus Covid-19 hilang, ucap Danramil.

Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosyadi, menyikapi keluhan warga terkait munculnya pasar tumpah yang sulit ditertibkan, menjawab “Dengan adanya kepemerintahan desa mulai dari Kepala Desa, BPD, RW, RT dan para Tokoh Masyarakat seharusnya mampu mengatur kepemerintahan dan masyarakatnya karena sudah mempunyai legal formal yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah tingkat desa.

Jadi berkaitan dengan keluhan masyarakat tersebut Kepala Desa mengumpulkan seperti BPD, RW, RT dan masyarakat yang berkepentingan untuk diberikan penyuluhan kamanusiaan dimasa Pandemi terkait covid-19, sesuai dengan aturan dan regulasi dan untuk mekanisme bisa dirapatkan, tergantung situasi adat, suku, budaya dan lainnya karena tiap daerah itu cara pemberian edukasi itu pasti berbeda, tutur Kapolsek Rancaekek.

Ellin (Bu Lurah) menyampaikan dirinya pun beserta masyarakat sangat terganggu dengan banyaknya para pedagang yang berada di jalur jalan warung cina selain menghambat pengendaraan, apalagi di hari Minggu pedagangnya sampai penuh karena yang di luar wilyah yang berjualan tadiny di kawasan Dwi Papuri pindah ke wilayah Linggar, selain itu banyak yang membekingi oleh orang yang berkepentingan, ini menjadi hambatan bagaimana solusinya, tanya Bu lurah.

Jawab Danramil Rancaekek (Mamat Raidin) Arahan pertama Saya Menghimbau kepemerintah desa Linggar agar segera membuat Baliho pelarangan Pasar tumpah Atau Pasar Mingguan, demi kebaikan bersama. Dan pasang di beberapa lokasi. Secepatnya pemasangan baliho harus segera di lakukan, pungkas Danramil.

Kepala Puskesmas Linggar menuturkan, dalam rangka membantu program PPKM Bersekala Mikro, kami bersinisiatif kita lakukan dalam penanganan permasalahan menghentikan munculnya klaster baru di wilayah tingkat desa yang dikaper oleh Puskesmas Linggar, hal tersebut agar semua bisa terpantau.

Jika ada temuan warga di lingkungan desa yang diketahui dengan cepat dan dapat langsung penanganan dari Tim Gugus Tugas Desa agar segera penanganan, dari tingkat RT, melapor ke tingkat RW dan desa dilakukan isolasi baik isolasi mandiri atau pun perujukan, melaui koordinasi dengan bidan desa, tutur kepala Puskesmas Desa Linggar.
Linggar untuk saat ini masih Zona Kuning, untuk yang positif juga masih ada dan sedang di lakukan isolasi mandiri.

Perlu di ketahui kebanykan kasus meningkatkanya Covid-19 itu tidak kontak secara langsung antara Orang yang positif dengan orang lain akan tetapi paparan anggota keluarga di luar rumah yang di bawa ke rumah dan memapar kepada anggota keluarga yang imunya lemah seperti anak kecil dan orang tua.

Jadi kenapa pasar tumpah itu di larang untuk sementara waktu karena yang berjualan itu kan kebanyakan warga luar daerah yang masuk ke wilayah tertentu dan kita tidak tau membawa sisa-sisa Droplet (percikan/titisan) dan kontak dengan warga dan warga yang membeli di irnag yang membawa Droplet tersebut membawa paparan Droplet ke rumah dan memaparkan ke anggota keluarga, nah seperti itulah paparan klaster covid-19, pungkas Kapus Linggar.

(Sandi**)

https://jabar.wartanusa.id/2021/02/15/forkopimcam-rancaekek-lakukan-sosialisasi-dan-pelaksanaan-ppkm-mikro-tingkat-desa/

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

UDUNG HIDAYAT

Sekretaris Desa

ATEP YUSUP HAMDANI, S.Ip.

Kasi Pemerintahan

ARIF NAJARUDIN

Kasi Kesejahteraan

Asep Hengki, S.Pd

Kasi Pelayanan

Aam Amila

Kaur Tata Usaha dan Umum

GHITA NOERSANY

Kaur Perencanaan

Totoh Muhammad Miftah

Kaur Keuangan

Anton Ruswanto

Kadus I

Redi, S.Pd.I

Kadus II

Yana Supriatna

Kadus III

II SUMIRAT

Kadus IV

YAYAT RUHIYAT

Staf Perangkat Desa

Bagus Muhamad Rizal

Staf Perangkat Desa

Agus Cahyudin

Staf Perangkat Desa

IRWAN SETIAWAN

Operator Desa

FEBRIANI NOOR PATONAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Linggar

Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2021 Pelaksanaan

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.965664025826311
Longitude:107.7976907886009

Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa