Kementerian Kesehatan menyetujui ajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Yudy Abdurrahman mengatakan, setelah Menkes menyetujui ajuan PSBB, Pemkab Bandung tengah menyiapkan landasan operasional.
"Sekarang sedang menyiapkan landasan operasional, apakah bentuknya Perbup atau lainnya, sedang dibahas," tutur Yudy, Jumat (17/4/2020). Landasan operasional tersebut berisi sejumlah hal, baik itu penempatan lokasi cek poin yang diisi oleh petugas keamanan, juga hal lainnya termasuk kemungkinan penambahan daerah pemberlakuan PSBB parsial. Sejauh ini terdapat 7 Kecamatan yang akan ditetapkan PSBB parsial, yakni Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang, dan Cimenyan.
Kecamatan tersebut merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung. Jika dipandang perlu, bisa ditambah kecamatan yang berbatasan dengan daerah lain seperti Kutawaringin yang berbatasan dengan kabupaten Bandung Barat. "Menkes itu hanya persetujuan, kami akan maping lagi apakah perlu ada penambahan atau tidak," katanya. Yudy melanjutkan, hal yang sedang disiapkan adalah ketersediaan logistik dan validasi juga verfikasi data masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat bantuan logistik. "Semua persiapan akan selesai sebelum 22 april. Baik itu data, maupun landasan operasional PSBB," tuturnya.
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Ajuan PSBB Disetujui, Pemkab Bandung Siapkan Landasan Operasional, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/04/17/86386/ajuan-psbb-disetujui-pemkab-bandung-siapkan-landasan-operasional
Penulis: Mildan Abdalloh
Editor : M. Naufal Hafizh
Kirim Komentar