Sebagai bagian dari pelaksanaan perundang-undangan, dalam hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Lebih lengkapnya, berikut laporan Realisasi APBDes Desa Linggar Tahun Anggaran 2019 dapat diunduh di dokumen lampiran di bawah ini.
Kirim Komentar