Desa Linggar

Kec. Rancaekek
Kab. Bandung - Jawa Barat

Info

Artikel

PILKADES SERENTAK 8 DESA DI KECAMATAN RANCAEKEK DAN IMPLEMENTASI PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017

Administrator

20 Juni 2019

839 Kali dibuka

PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDARGI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang intinya adalah untuk mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih tertib. Karena regulasi mengenai hal itu sebelumnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015. Jadi Permen 67 ini merupakan aturan tambahan atau lebih tepatnya perubahan atas Permen No. 83 /2015 tersebut.

Dengan semakin berkembangnya pembangunan di desa yang di awali dari semakin besarnya dana desa, maka jabatan perangkat desa juga ikut menjadi bursa kerja yang banyak diminati masyarakat. Mereka yang tadinya cuek terhadap pembangunan dan perkembangan desa, kini mulai ikut perhatian. Bahkan tidak sedikit yang jadi pahlawan kesiangan.

Fenomena diatas tidak hanya sampai disitu. Bahkan bisa lebih parah. Yakni menggunakan cara-cara dan trik tertentu agar bisa duduk sebagai perangkat desa. Khususnya melalui ajang dukungan saat Pilkades. Dengan harapan Kepala Desa terpilih bisa mengganti perangkat desa yang ada dengan tim pendukungnya.

Jika hal seperti ini terjadi maka bisa meretakkan kehidupan bersosial masyarakat di desa. Akibatnya kekompakan masyarakat desa jadi berkurang dan bahkan akan menghilang. Kalau sudah begitu, lantas apa jadinya pembangunan di desa?

Oleh karena itu Pemerintah sudah mengambil langkah yang tepat dalam merencanakan pembangunan Indonesia yang dimulai dari desa. Yakni tidak hanya mengucurkan dana ke desa. Tetapi juga dibarengi dengan aturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menyikapi dan menindaklanjuti segala kemungkinan yang akan muncul.

Termasuk diantaranya Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang kemudian disusul dengan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang perubahan permen sebelumnya. Yaitu mekanisme yang berkaitan dengan perangkat desa. Mulai dari tatacara penjaringan perangkat, pengangkatan, tugas pokok dan fungsi perangkat sampai kepada masalah pemberhentian perangkat desa.

Lantas apa saja yang menjadi poin penting dalam Permendgri Nomor 67 tahun 2017 tersebut? Ada beberapa hal yang ditambah dan ada pula poin yang dihilangkan. Diantaranya Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 2 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. dihapus;
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.

Selain mengenai persyaratan perangkat diatas, ada pula penyisipan pasal tentang perangkat desa yang berasal dari PNS. Yaitu di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 A

(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Demikianlah kira-kira gambaran isi Permendagri No. 67 Tahun 2017 tersebut. Untuk lebih lengkap dan jelasnya peraturan perubahan yang berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa, bisa didownload pada lampiran artikel dibawah ini.

FENOMENA GANTI KEPALA DESA GANTI PERANGKAT DESA

Hal itu sering terjadi usai penyelengaraan pilkades  dan sudah menjadi kebiasaan di daerah-daerah, terlebih sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan disusul dengan dengan adanya Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pihak desa dalam hal ini kades tidak bisa semena-mena menentukan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa. Tetapi harus menempuh sejumlah aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan.

Secara umum untuk mengganti perangkat desa, seorang kepala desa harus menempuh sejumlah aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan Permendagri tersebut. Kepala Desa dilarang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa jika tak sesuai peraturan perundang-undangan. “Pola berpikir gan­ti kades disertai mengganti perangkat desa harus sudah benar-benar diubah. Bo­leh atau tidak diganti harus sesuai perundang-undangan”.

Hematnya, ada sejumlah hal yang bisa membuat perangkat desa bisa diberhenti­kan. Di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Diberhentikan dimaksud dengan melalui tahapan-tahapan tadi. Kades mengusulkan pemberhentian perangkat kepada camat, apa karena meninggal atau mengundurkan diri atau me­mang ada persoalan lain yang melanggar undang-undang yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

8 DESA DI KECAMATAN RANCAEKEK AKAN MENGGELAR PILKADES SERENTAK

Tahun 2019 menjadi tahun politik di Indonesia dimulai dari tingkat pusat sampai daerah, seperti Pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang digelar pada 17 April lalu. Tidak terkecuali pesta demokrasi juga menjadi agenda di Kabupaten Bandung, sebanyak 199 desa, khususnya 8 Desa di Kecamatan Rancaekek akan melaksanakan Pilkades serentak yang rencananya akan digelar pada bulan Oktober 2019.

Dari 8 desa di Kecamatan Rancaekek tersebut diantaranya Desa Sukamanah, Desa Rancaekek Wetan, Desa Bojongloa, Desa Jelegong, Desa Sukamulya, Desa Cangkuang, Desa Haurpugur, dan Desa Sangiang. (red.)

 

Sumber:

https://www.pedekik.com/permendagri-no-67-tahun-2017-tentang-perubahan-perangkat-desa/

http://www.metropolitan.id/2017/03/kades-baru-tak-bisa-seenaknya-ganti-staf/

Komentar yang terbit pada artikel "PILKADES SERENTAK 8 DESA DI KECAMATAN RANCAEKEK DAN IMPLEMENTASI PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017"

Ayi Sumarna

27 Juni 2019 15:42:34

“Pola berpikir gan­ti kades disertai mengganti perangkat desa harus sudah benar-benar diubah. Bo­leh atau tidak diganti harus sesuai perundang-undangan”. -- Hal ini penting difahami oleh segenap masyarakat di desa. Yang miris, elite2 di level desa, bahkan birokrat pun mungkin belum memahami hal ini secara utuh.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

UDUNG HIDAYAT

Sekretaris Desa

ATEP YUSUP HAMDANI, S.Ip.

Kasi Pemerintahan

ARIF NAJARUDIN

Kasi Kesejahteraan

Asep Hengki, S.Pd

Kasi Pelayanan

Aam Amila

Kaur Tata Usaha dan Umum

GHITA NOERSANY

Kaur Perencanaan

Totoh Muhammad Miftah

Kaur Keuangan

Anton Ruswanto

Kadus I

Redi, S.Pd.I

Kadus II

Yana Supriatna

Kadus III

II SUMIRAT

Kadus IV

YAYAT RUHIYAT

Staf Perangkat Desa

Bagus Muhamad Rizal

Staf Perangkat Desa

Agus Cahyudin

Staf Perangkat Desa

IRWAN SETIAWAN

Operator Desa

FEBRIANI NOOR PATONAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Linggar

Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2021 Pelaksanaan

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.965664025826311
Longitude:107.7976907886009

Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa