Hari ini Rabu (6/3/2019) Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa. Kegiatan ini dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana.
Pemkab Bandung telah menerbitkan peraturan Bupati mengenai pelaksanaan program BPJS. Terbitnya peraturan tersebut masyarakat dalam hal ini perangkat desa diminta agar tidak perlu khawatir dengan jaminan Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Sakit dan Kematian.
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program pencapaian perlindungan sosial, serta kesadaran akan pentingnya Jamsos bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Bandung.
“Sebagai wujud kepedulian terhadap perangkat desa, seiring dengan terbitnya Permendagri RI Nomor 20 Tahun 2018, Pak Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 57 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi perangkat Desa,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana saat membuka acara sosialisasi tersebut di Gedung Mohamad Toha Soreang, Rabu (6/3/2019).
Dalam Perbup tersebut, bupati menginstruksikan kepada semua kepala Perangkat Daerah (PD), kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Kepala Desa, untuk mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program Jamsos Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jamsos, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun.
Kirim Komentar