Desa sebagai struktur organisasi pemerintahan paling rendah menjadi garda terdepan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Oleh sebab itu, kemampuan dan kapasitas aparatur pemerintah desa memegang peranan yang sangat penting. Dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapinya, aparatur desa dituntut untuk memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap masyarakat desa. Disebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, bahwa desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disamping UU No.6 Tahun 2014 tentenag Desa, regulasi lain yang berkaitan dengan desa, yaitu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam mengimplementasikan penyelenggaraan manajemen dan administrasi pemerintahan desa khususnya pengelolaan dan pelaporan keuangan desa yang tertib, dengan demikian diperlukan aparatur pemerintahan desa yang mampu dan memiliki kapasitas yang faham dengan tupoksinya masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung melaksanakan Bimbingan Teknis melalui Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung yang diikuti oleh para Sekretaris Desa, Kasi dan Kaur dari 13 desa se-Kecamatan Rancaekek. Kegiatan ini dilaksanakan pada 23-24 Maret 2019 bertempat di Wahana Wisata Pangandaran. Sebelumnya pada 22 Maret 2019 keberangkatan peserta dialaksanakan pelepasan oleh Camat Rancaekek Drs. Baban Banjar F.S., M.Si, di Aula Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Pada kegiatan diisi oleh pemateri dari Pemerintah Kecamatan yaitu, Maryam Nasrun Aliyah, S.IP., M.Si (Kasi Pemerintahan Kec. Rancaekek), Supriyadi, SH., MM (Kasi Penanggulangan Konflik Kesbangpol Kab. Bandung), Fera Diana Astuti, S.Psi (Koordinator Pendamping Desa Kec. Rancaekek), Ita Susanti, S.Pd (Koordinator Pendamping Desa Kec. Rancaekek), Dadan Wahdan, S.Sos (Praktisi Bidang Sosial Kec. Rancaekek).
Pelatihan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam hal administrasi desa, pelayanan masyarakat, peningkatan ekonomi desa serta pembangunan. Dan diharapkan para peserta pelatihan bimtek ini kedepannya agar bisa meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi dalam melayani masyarakat kita di desanya masing-masing.
Kirim Komentar