Hari Ini Pemerintah Desa Desa Linggar dan BPD Menggelar MUSDes RKPDes Untuk Tahun Anggaran 2019
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Hari ini, Senin (24/9) Badan Permusyawaratan Desa/BPD menyelenggarakan Musdes Penyusunan RKPDes untuk tahun anggaran 2019.
Bertempat di Balai Desa Linggar, acara dihadiri oleh BPD sebagai penyelenggara, Tim Monitoring Kecamatan Rancaekek, Pemerintah Desa, LPMD, RT/RW, Lembaga Pendidikan, Puskesmas Linggar, Tokoh Masyarakat, dan unsur terkait yang ada di wilayah Desa Linggar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. RKPDes disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa.
Kirim Komentar