Penetapan Nomor Urut Calon Anggota BPD Desa Linggar Untuk Periode Tahun 2018-2024
Hari ini (21/7) Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Linggar melaksanakan kegiatan pengundian nomor urut bagi Calon Anggota BPD Desa Linggar. Kegiatan yang dihadiri oleh ke 16 bakal calon BPD, unsur Pemerintah Desa Linggar serta unsur terkait.
Dalam rapat pengundian dan penetapan nomor urut calon anggota BPD Desa Linggar keterwakilan wilayah dusun dan keterwakilan perempuan yang nantinya berhak dipilih dalam pemilihan calon anggota BPD Desa Linggar periode tahun 2018-2024, telah ditetapkan per wilayah.
Untuk wilayah dusun 1, Nomor Urut (1) Kustiwan, S.Pd, Nomor Urut (2) Iding Junaedi, Nomor Urut (3) Asep Iwan Mugiawan, Nomor Urut (4) Iin Depri Mulyana.
Wiyahah dusun 2, Nomor Urut (1) Ajat Rukajat, Nomor Urut (2) Yayat Ruhiyat, Nomor Urut (3) Fihris M Rifial Ulwan Nasih, S.Hum.
Wilayah dusun 3, Nomor Urut (1) Purwito, Nomor Urut (2) Yadi Supriyadi, S.Pd.I, Nomor Urut (3) Asep Ginanjar, ST., Nomor Urut (4) Wiradiharja, Nomor Urut (5) Jajang Hadi Purnama.
Wilayah dusun 4, Nomor Urut (1) Dedi Suryadi, Nomor Urut (2) Aep Mahmudin, S.Sos. Dan untuk keterwakilan Permpuan dengan Nomor Urut (1) Eli Susilawati, Nomor Urut (2) Nia Kurnia.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa jatah kursi BPD untuk Desa Linggar mendapatkan Kuota 9 kursi. Jadi ke 16 calon yang sudah ditetapkan nomor urut tersebut akan memperebutkan sebanyak 9 kursi anggota BPD Desa Linggar Periode 2018-2024, yang rencananya dilaksanakan pemilihan/musyawarah pemilihan pada 29 Juli pekan depan.
Kirim Komentar