Disdukcapil Kabupaten Bandung Jemput Bola Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Usia 0-18 Tahun
Sejalan dengan adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memfasilitasi Administrasi Kependudukan, yang salah satunya pelayanan bagi warga yang belum memiliki Akta Kelahiran. Dalam melaksanakan jemput bola Pelayanan Administrasi Kependudukan berupa pembuatan Akta Kelahiran bagi warga dengan rentan usia 0-18 Tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, Hari ini (11/7) bertempat di Kantor Desa Linggar Kecamatan Rancaekek, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melaksanakan Pelayanan Akta Kelahiran bagi penduduk Desa Linggar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung yang berusia 0-18 Tahun.
Bagi warga yang akan mengurus administrasi Akta Kelahiran, dapat datang langsung pada waktunya dengan mempersiapkan berkas persyaratan (Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy KTP Orang Tua, Foto Copy KTP dua orang saksi, Foto Copy Surat Nikah, Surat Kenal Lahir dari Desa atau Bidan, mengisi formulir yang disediakan).
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08:30 s/d 14:00 WIB.
Kirim Komentar