Lima Unit Rumah Milik Warga Menjadi Sasaran Program PSPM Raksa Desa, Desa Linggar Tahun 2018
Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat (PSPM) Raksa Desa digulirkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada tahun 2018. PSPM Raksa Desa merupakan program bantuan keuangan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang diadopsi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri.
Dalam realisasi pelaksanaan Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat (PSPM) Raksa Desa, untuk Desa Linggar difokuskan untuk pengadaan dan atau perbaikan sarana pendukung rumah sehat. Sebanyak 5 unit rumah warga yang tersebar di wilayah Desa Linggar menjadi sasaran kegiatan tersebut, dengan total anggaran sebesar Rp.50.000.000,-. Dengan demikian tiap unit rumah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp.10.000.000,-/unit.
Dari lima keluarga penerima manfaat yang rumahnya menjadi sasaran Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat (PSPM) Raksa Desa di Desa Linggar tersebut adalah milik Bapak Emen, Kp. Warung Cina RT.02/02. Milik Bapak Didin Koharudin, Kp. Pagaden RT.01/05. Milik Ibu Rosih, Kp. Babakan Cereme RT.02/06. Milik Bapak Uban, Kp. Nyalindung RT.04/08. Milik Bapak Tata, Kp. Cipasir RT.02/11.
Pemkab Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,5 miliar melalui Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat (PSPM) Raksa Desa Tahun 2018. Dengan jumlah dana sebesar itu, masing-masing desa mendapatkan Rp 50 juta.
Pemkab juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman Bantuan Keuangan PSPM Raksa Desa untuk mengatur pola pengelolaandana secara teknis. Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat (PSPM) Raksa Desa, dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan.
Kirim Komentar