Pemerintah terus meningkatkan kualitas pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat tidak mampu, yang selama ini dilaksanakan melalui Program Subsidi Raskin/Rastra. Untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran terkait pelaksanaan Program Subsidi Raskin/Rastra, maka Pemerintah telah menetapkan kebijakan transformasi Program Subsidi Raskin/Rastra menjadi Program Bantuan Sosial Pangan.
 Program Bantuan Sosial Pangan pada tahun 2018 dilaksanakan melalui Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra).
Menindaklanjuti diterimanya Data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung, dalam rangka pelaksanaan penyaluran Bansos Rastra untuk alokasi Bulan Januari 2018, dilaksanakan disetiap wilayah di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
 Program Bansos Rastra adalah program bantuan sosial dalam bentuk beras berkualitas medium yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 10 Kg tanpa dikenakan biaya/harga tebus (gratis).
 Dari jumlah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Rastra untuk Desa Linggar sebanyak 292 KPM, hal ini mengalami penurunan dari jumlah KPM program Raskin/Rastra tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 343 KPM.
Mas Anto
12 Februari 2018 02:51:04
teruskan akang akang siap membantu