Hari ini Kamis, 15 Februari 2018, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Rancaekek Wetan, Pemerintah Kecamatan Rancaekek menggelar kegiatan pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Kegiatan yang dihadiri oleh Tim Musrenbang Kabupaten, dalam hal ini Agus Firman selaku Ketua Tim, anggota DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar, para perwakilan OPD, para Kepala Desa/Lurah, BPD/ LPMD, dan delegasi Musrenbang tinggak Desa.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari desa/kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas-desa/kelurahan di kecamatan yang bersangkutan.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi, perencanaan pembangunan kecamatan merupakan satu kesa tuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah (kabupaten/kota) dan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Musrenbang kecamatan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Hasil dari Musrenbang kecamatan adalah Rencana Pembangunan Kecamatan. “Musrenbang RKPD kabupa ten/kota dilaksanakan untuk keterpaduan Rancangan Renja antar-SKPD dan antar-Rencana Pembangunan Kecamatan ”.
Sebagimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Pasal 29 ayat (1) menyebutkan, “ Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, disusun perencanaan pembangunan sebagai kelanjutan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan.
Kirim Komentar