Pemerintah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Senin 12 Februari 2018, melaksanakan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan/Pra Musrenbang. Kegiatan yang diikuti selain oleh unsur Pemerintah Kecamatan, juga melibatkan para Sekretaris Desa/Kelurahan dan Kaur Perencanaan Desa/Operator dari seluruh desa/kelurahan di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari desa/kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas-desa/ kelurahan di kecamatan yang bersangkutan. Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwenang sebagai dasar enyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota pada tahun berikutnya. Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan uraian berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan.
Lembaga penyelenggara Musrenbang kecamatan adalah Kecamatan dan Bappeda. Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan. Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang Kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu, dan dokumendokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan Musrenbang Kecamatan tidak semata-mata menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di desa/kelurahan yang di usulkan dari Musrenbang desa/ kelurahan, tetapi untuk menghasilkan prioritas masalah dan kegiatan yang menjadi urusan dan kewenangan wajib dan pilihan pemerintah daerah. Selain itu Musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.
Kirim Komentar