Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016, perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup. Sebagaimana pada poin 2 (dua) dalam surat edaran tersebut disebutkan, “Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya”.
Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang bertanya maupun dengan mendatangi kantor Desa/Kelurahan untuk melakukan pengajuan perpanjangan e-KTP yang masa berlakunya habis.
Jadi, meskipun e-KTP yang mencantumkan masa berlakunya dan sudah melewati masa berlakunya tersebut, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi atau mengajukan pembuatan kembali.
Kirim Komentar