Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
|
1. |
Ketua |
BINBIN IQOMUDIN, S.Pd.I |
|
2. |
Sekretaris |
GANA ANWARI |
|
3. |
Bendahara |
WAWAN SUPRIATMAN |
|
4. |
Anggota |
AAM AMARULLOH |
|
5. |
Anggota |
AJUN GUNAWAN |
|
6. |
Anggota |
CAHYADI |
|
7. |
Anggota |
IIP TAUFIQ HIDAYAT |
|