Hari ini, Selasa 5 Desember 2017 dilaksanakan Sosialisasi dan Musyawarah bentuk ganti kerugian atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah, pengadaan tanah dalam Peningkatan Kapasitas Sungai Cikijing di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek.
Kegiatan dari agenda program Normalisasi Sungai Cikijing ini, dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, seperti BPN Kabuapten Bandung, BBWS Citarum, Tim Aprisial, dan disaksikan oleh Camat Rancaekek, Danramil Rancaekek, Kapolsek Rancaekek yang diwakili oleh Kanit Binmas, dan Kepala Desa Linggar dengan melibatkan warga masyarakat pemilik lahan yang terkena proyek Normalisasi.
Dalam kegiatan tersebut selain Sosialisasi dan Musyawarah sebagaimana dimaksud, pada kesempatan yang sama juga dialaksanakan inventarisir dan verifikasi data bidang yang dimiliki oleh pemilik lahan mengenai kesesuaian harga ganti rugi yang nantinya disepakati oleh kedua belah pihak.
Kirim Komentar