VISI DAN MISI
Berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa,Rancangan RPJM Desa memuat Visi Misi Kepala Desa dan arah kebijakan pembangunan Desa.Terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa),maka untuk Pembangunan Desa Linggar 6 (Enam) Tahun kedepan (2015-2021),disusun visi misi sebagai berikut :
VISI
Terbangunnya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik (Good Governance) guna mewujudkan Desa Linggar yang mandiri dan berprestasi
MISI
1. Melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Akuntabel,transparan dan partisifatif
2. Melaksakan Pembangunan Desa secara merata dan berkeadilan
3. Meningkatkan dan mengembangkan Potensi sumber Desa Pendapatan asli
4. Pemberdayaan peran dan fungsi Lembaga kemasyarakatan.